Jelang Olah TKP Ulang, Polisi Pasang Police Line

Peristiwa Pembunuhan, Ibu & Anak (Rencana Olah TKP-Subang)
Sumber :
  • Screenshot berita tvonenews.com

Peristiwa Pembunuhan, Ibu & Anak (Olah TKP-Subang)-Cari Barbuk Lain

Photo :
  • Screenshot berita tvonenews.com
Detik Akhir Pilkada Subang: Relawan Jimat Aku Masifkan Gerakan, Aslina Ketuk Pintu Langit

Sebagaimana diketahui, dalam kasus pembunuhan keji terhadap Tuti Suhartini (55) dan anaknya, Amalia Mustika Ratu (23), polisi menetapkan 5 tersangka.

Penetapan 5 orang tersangka berawal dari pentersangkaan M. Ramdanu alias Danu alias MR pada Selasa (17/10/2023) malam. Penetapan tersangka terhadap MR bukan karena menyerahkan diri melainkan berdasarkan hasil pengembangan kasus oleh tim penyidik Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar selama 3 bulan terakhir. 

Siap-siap, Proyek Revitalisasi Nila Salin di Subang Telan Anggaran Ratusan Miliar

MR sementara ini ditahan bersama salah satu tersangka lainnya, Yosep Hidayat (YH) yang tiada lain adalah suami korban (Tuti S).

MR yang merupakan keponakan Tuti itu menyebut empat tersangka lain yang terlibat dalam pembunuhan pada 18 Agustus 2021 silam di Desa Jalancagak Kecamatan Jalancagak Kabupaten Subang, Jabar.

Keren! Mahasiswi Universitas Mandiri Subang Jadi Duta Digital Indonesia

Keempat orang yang disebutkan ialah: Yosep Hidayat (suami), Mimin Mintarsih (istri kedua Yosep), Arighi Reksa Pratama (anak dari Mimin), dan Abi (anak dari Mimin).