Soal Karina Dinda Lestari dan Andy Wahab, Unhas Masih Nunggu Hasil Pemeriksaan Kepolisian
- Berbagai Sumber
VIVA Jabar - Pihak Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar angkat bicara soal kasus dugaan tindak perzinahan yang menyeret dua mahasiswa, yakni dokter Karina Dinda Lestari (KDL) dan dokter Andy Wahab (AW).
Menanggapi kasus tersebut, pihak Unhas belum memberikan keputusan apapun. Pihak Unhas masih menunggu hasil pemeriksaan kepolisian karena kasus kedua mahasiswa telah dilaporkan oleh suami sah KDL.
“Suaminya sudah melapor ke Polda, sehingga kami menyerahkan bagaimana hasilnya untuk langkah ke depannya,” ungkap Ahmad Bahar, Kepala Humas Unhas Makassar kepada wartawan.
Perguruan tinggi terkemuka di Indonesia ini, menyatakan terkait kasus KDL dan AW, masih menunggu hasil penyelidikan dan penyidikan Polda Sulsel. Unhas tak bisa serta merta menerapkan sanksi tanpa landasan yang jelas.
“Kalau sanksi ini kan kalau ada pelanggaran di kampus, biasanya ditangani secara hukum polisi ya, itu bertingkat ya, tergantung di kepolisian,” kata Bahar, Rabu (25/10/2023).
Bahar menyebut, sanksi yang berlaku di Unhas Makassar diterapkan secara bertahap, mulai dari skorsing hingga drop out atau dikeluarkan secara tidak hormat.
“Kami ikut dari sana. Di Unhas itu ada tahapan sanksi ya. Mulai dari skorsing 1 hingga 3 semester, kalau berat kita langsung keluarkan. Kami masih menunggu hasil tindak lanjut dari kepolisian,” ujarnya.
Bahar tak mengelak bahwa Karina Dinda Lestari adalah alumnus kedokteran China dan sedang menempuh pendidikan lanjutan sebagai mahasiswa Koas di Unhas. Sedangkan AW memang mahasiswa di Unhas Makassar.
“Istilahnya adaptasi di sini, dia (Karina Dinda Lestari) sedang coas. Kalau coas biasanya 2 tahun. Kalau yang cowok (Andy Wahab) memang (kuliah) di sini," pungkas Bahar.