Gugat Cerai KDL, AH Harus Dapat Izin Atasan
Sabtu, 28 Oktober 2023 - 17:23 WIB
Sumber :
- Screenshot berita VivaNews
2. Kapolda untuk yang berpangkat AKBP dan PNS golongan IV/b sampai dengan Inspektur dan PNS golongan III di wilayahnya,
Baca Juga :
Jelang HUT Kemerdekaan RI Ke-79, Ketua Kominda Jabar Imbau Aparat Intelijen Tetap Waspada
3. Kapolresmetro/Kapolres/Kapolresta dan Ka SPN untuk yang berpangkat Brigadir dan PNS golongan II kebawah di wilayahnya.
Kemudian, di dalam Pasal 19 Perkapolri No. 9/2010 dinyatakanbahwa setiap pegawai negeri pada Polri yang akan melaksanakan perceraian wajib mengajukan surat permohonan izin cerai kepada Kasatker (Kepala Satuan Kerja).