Gugat Cerai KDL, AH Harus Dapat Izin Atasan

Peristiwa Perselingkuhan, Iptu AH & KDL (Makassar)
Sumber :
  • Screenshot berita VivaNews

2. Kapolda untuk yang berpangkat AKBP dan PNS golongan IV/b sampai dengan Inspektur dan PNS golongan III di wilayahnya,

Jelang HUT Kemerdekaan RI Ke-79, Ketua Kominda Jabar Imbau Aparat Intelijen Tetap Waspada

3. Kapolresmetro/Kapolres/Kapolresta dan Ka SPN untuk yang berpangkat Brigadir dan PNS golongan II kebawah di wilayahnya.

Kemudian, di dalam Pasal 19 Perkapolri No. 9/2010 dinyatakanbahwa setiap pegawai negeri pada Polri yang akan melaksanakan perceraian wajib mengajukan surat permohonan izin cerai kepada Kasatker (Kepala Satuan Kerja).

Terkuak, Anggota Dewan yang Diduga Selingkuh Ternyata Sekjen Golkar Purwakarta