Iptu AH akan Kena Sanksi Ini Jika Cerai KDL Tanpa Izin Atasan
- Screenshot Postingan Akun IG @rumpi_gosip
VIVA Jabar – Buntut kasus dugaan perselingkuhan dokter muda, KDL dengan mahasiswa kedokteran Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar nampaknya akan berujung pada perceraian.
Pasalnya, suami KDL yaitu Iptu AH kini mengajukan gugatan cerai pada lembaga Polri. Hal itu dilakukan setelah ia memergoki KDL berduaan dengan mahasiswa Unhas Makassar berinisial AW.
"Untuk menegaskan gimana nanti kelanjutan rumah tangga saya, sebagai info saya sudah ajukan gugatan perceraian ke lembaga," kata AH dalam keterangan tertulisnya pada tim VIVA Jabar pada Sabtu (28/10/2023).
Akan tetapi, ada prosedur yang harus dilakukan AH dalam menceraikan istrinya tersebut mengingat AH adalah anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri). AH terlebih dahulu harus mendapat izin dari atasannya di institusi kepolisian.Sebab, apabila prosedur tersebut tidak dilakukan, tentu AH akan dikenakan sanksi disiplin.
Merujuk Pasal 15 jo Pasal 13 ayat (1) PP No. 45 Tahun 1990 tentang Perubahan atas PP No. 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Pegawai Negeri Sipil yang menyatakan jika Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang akan melakukan perceraian tidak memperoleh izin atau surat keterangan dari pejabat, maka akan dijatuhi salah satu hukuman disiplin berat.
Sanksi tersebut diatur dalam PP No. 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin PNS (“PP No. 30/1980”). Adapun hukuman disiplin berat yang diatur dalam PP No. 30/1990 mencakup:
1. Penurunan pangkat pada pangkat yang setingkat lebih rendah untuk paling lama 1 (satu) tahun;