Iptu AH akan Kena Sanksi Ini Jika Cerai KDL Tanpa Izin Atasan

Peristiwa Perselingkuhan, Iptu AH & KDL (Makassar)
Sumber :
  • Screenshot Postingan Akun IG @rumpi_gosip

2. Pembebasan dari jabatan;

Teuku Ryan Pamer Video dengan Ria Ricis, Tanda-tanda Rujuk?

3. Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai pegawai Negeri Sipil; dan

4. Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil.

Teuku Ryan Unggah Video Lama Bareng Ria Ricis, Masih Sayang atau Cuma Drama?

Sementara itu, pada Pasal 18 Peraturan Kapolri No. 9 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pengajuan Perkawinan, Perceraian, dan Rujuk Bagi Pegawai Negeri Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia (“Perkapolri No. 9/2010”) yang berbunyi:

“Setiap perceraian harus dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan norma-norma agama yang dianut oleh pegawai negeri pada Polri dan mendapatkan izin tertulis dari pejabat yang berwenang.”

dr. Shindy Putri Buka Suara soal Perceraian Ria Ricis dan Teuku Ryan

Adapun pejabat yang berwenang memberikan izin kawin, cerai dan rujuk antara lain:

1. Kapolri untuk yang berpangkat Pati, PNS golongan IV/d dan IV/e,

Halaman Selanjutnya
img_title