Iptu AH akan Kena Sanksi Ini Jika Cerai KDL Tanpa Izin Atasan
- Screenshot Postingan Akun IG @rumpi_gosip
2. Pembebasan dari jabatan;
3. Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai pegawai Negeri Sipil; dan
4. Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil.
Sementara itu, pada Pasal 18 Peraturan Kapolri No. 9 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pengajuan Perkawinan, Perceraian, dan Rujuk Bagi Pegawai Negeri Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia (“Perkapolri No. 9/2010”) yang berbunyi:
“Setiap perceraian harus dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan norma-norma agama yang dianut oleh pegawai negeri pada Polri dan mendapatkan izin tertulis dari pejabat yang berwenang.”
Adapun pejabat yang berwenang memberikan izin kawin, cerai dan rujuk antara lain:
1. Kapolri untuk yang berpangkat Pati, PNS golongan IV/d dan IV/e,