Ramai Berita Kasus KDL dan AW, Ini Hukum Selingkuh dalam Islam
- Screenshot berita VivaNews
VIVA Jabar – Belum lama ini media pemberitaan Tanah Air dihebohkan dengan kabar dugaan perselingkuhan seorang dokter muda, KDL dengan mahasiswa Unhas Makassar berinisial AW.
Diketahui, KDL merupakan istri seorang anggota polisi di lingkungan Polres Manggarai Barat. Sementara AW merupakan seorang dokter yang sedang menempuh pendidikan lanjutan di Unhas Makassar bersama KDL. AW juga diketahui sudah memiliki istri sah.
Lantas, jika memang keduanya sudah sama-sama memiliki pasangan sah dan misal terbukti selingkuh, bagaimana hukumnya menurut agama Islam?
Untuk mengetahui hukum perselingkuhan, terlebih dahulu kita perlu mengetahui apa itu makna perselingkuhan. Dan berbagai sumber, perselingkuhan dapat diartikan sebagai perbuatan serong, tidak jujur, main belakang, dan berkhianat pada pasangan sah serta biasanya diikuti dengan perbuatan yang mengarah pada perzinaan.
Jika demikian makna perselingkuhan, maka pada dasarnya, semua pengkhianatan, penyelewengan dan kecurangan dilarang dalam agama kita. Di antara ayat dan hadis yang melarang hal-hal di atas adalah firman Allah:
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَخُونُوا اللَّهَ وَالرَّسُولَ وَتَخُونُوا أَمَانَاتِكُمْ وَأَنْتُمْ تَعْلَمُونَ
Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengkhianati Allah dan Rasul (Muhammad) dan (juga) janganlah kamu mengkhianati amanat-amanat yang dipercayakan kepadamu, sedang kamu mengetahui.” (QS. al-Anfal: 27)