Berikut Daftar 24 Titik Parkir Bertarif Disinsentif Berlaku Per Oktober 2023
- Viva.co.id
VIVA Jabar - Pemerintah Daerah Provinsi (Pemdaprov) DKI Jakarta telah menerapkan tarif tertinggi bagi kendaraan yang belum dan tidak lulus Uji Emisi. Penerapan tarif tersebut berlaku sejak Minggu (1/10/2023) lalu.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo menyebutkan ada 24 lokasi parkir yang menerapkan tarif disinsentif.
"Benar, ada 24 lokasi parkir (mulai) tanggal 1 Oktober akan menerapkan disinsentif tarif parkir," kata Syafrin Liputo, Senin (2/10/2023) lalu.
Berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) 120 Tahun 2012, tarif tertinggi Rp 5.000 per jam untuk kendaraan roda 4 dari tarif berlaku saat ini Rp 3.000 pada jam pertama dan Rp 2.000 jam berikutnya.
Namun, sejak penerapan program Uji Emisi berlangsung, tarif tertinggi tersebut dinaikkan menjadi Rp. 7.500 per jam untuk kendaraan roda 4 yang belum dan tidak lulus Uji Emisi.
Berikut daftar 24 lokasi parkir di bawah pengelolaan Pasar Jaya yang menerapkan tarif disinsentif per 1 Oktober 2023: