Berikut Daftar 24 Titik Parkir Bertarif Disinsentif Berlaku Per Oktober 2023

Ilustrasi Parkir
Sumber :
  • Viva.co.id

VIVA Jabar - Pemerintah Daerah Provinsi (Pemdaprov) DKI Jakarta telah menerapkan tarif tertinggi bagi kendaraan yang belum dan tidak lulus Uji Emisi. Penerapan tarif tersebut berlaku sejak Minggu (1/10/2023) lalu.

Siap-Siap! Dishub Subang Segera Berlakukan Parkir Qris

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo menyebutkan ada 24 lokasi parkir yang menerapkan tarif disinsentif. 

"Benar, ada 24 lokasi parkir (mulai) tanggal 1 Oktober akan menerapkan disinsentif tarif parkir," kata Syafrin Liputo, Senin (2/10/2023) lalu.

Dianggap Ingkar Janji, Galuh Pakuan Ancam Gelar Aksi di RSUD Subang

Berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) 120 Tahun 2012, tarif tertinggi Rp 5.000 per jam untuk kendaraan roda 4 dari tarif berlaku saat ini Rp 3.000 pada jam pertama dan Rp 2.000 jam berikutnya.

Pungli Parkir Capai Ratusan Juta, Dishub: Target Rp2,7 Miliar, Baru Tercapai Rp300 Juta

Namun, sejak penerapan program Uji Emisi berlangsung, tarif tertinggi tersebut dinaikkan menjadi Rp. 7.500 per jam untuk kendaraan roda 4 yang belum dan tidak lulus Uji Emisi.

Berikut daftar 24 lokasi parkir di bawah pengelolaan Pasar Jaya yang menerapkan tarif disinsentif per 1 Oktober 2023:

Halaman Selanjutnya
img_title