Berikut Daftar 24 Titik Parkir Bertarif Disinsentif Berlaku Per Oktober 2023

Ilustrasi Parkir
Sumber :
  • Viva.co.id

Uji Emisi DKI Jakarta

Photo :
  • Viva.co.id
  1. Glodok
  2. Ciracas
  3. Cibubur
  4. Pramuka/Burung
  5. Perumnas Klender
  6. Pasar Baru
  7. Johar Baru
  8. UPB Tanah Abang Blok B
  9. Tebet Barat
  10. Pondok Labu
  11. Senen Blok III
  12. Sunter Podomoro
  13. Tomang Barat
  14. Grogol
  15. Cengkareng
  16. UPB Jatinegara
  17. Kramat Jati
  18. Rawabening
  19. Enjo
  20. Asem Reges
  21. Santa
  22. Ciplak
  23. Klender SS
  24. Pondok Bambu
Antispasi Kebocoran PAD, Dishub Subang Cetak Karcis Parkir Senilai Rp2,7 Miliar

Sementara itu, besaran tarif parkir yang diberlakukan ialah Rp. 7.500 per jam bagi R4. Tarif ini termasuk tarif flat bagi kendaraan R4. Adapun untuk R2 belum ditentukan dan diberlakukan. 

Ani menyebutkan, penentuan besaran tarif disinsentif itu diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2017 tentang Tarif Layanan Parkir. Ani berharap, dengan penentuan tarif parkir tertinggi, mampu mendorong masyarakat untuk beralih ke transportasi publik.

Retribusi Parkir Menguap Rp500 Juta Lebih, Dishub Akan Tindak Jukir Liar