Selain Bengkel, Pemdaprov DKI Jakarta Libatkan 950 Tenaga Teknisi Mobil di Uji Emisi

Uji Emisi DKI Jakarta, Aplikasi E-Uji Emisi
Sumber :
  • Viva.co.id

VIVA Jabar - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya mulai menggelar uji emisi untuk kendaraan roda dua dan roda empat di awal November 2023, kemarin. Kegiatan ini menerapkan kembali mekanisme sanksi tilang bagi yang tidak lulus Uji Emisi.

Polda Metro Jaya Bantah Kasus Firli Bahuri Terhadap SYL Diberhentikan

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta, Asep Kuswanto mengatakan langkah ini kembali dilakukan setelah melalui proses evaluasi dengan melibatkan berbagai pihak.

"Ini sangat efektif. Dari hasil kajian kami bersama NGO (Non-Governmental Organization) internasional, Vital Strategies, menunjukkan bahwa intervensi sumber emisi dari sumber bergerak yang terbesar adalah dengan uji emisi," ujar dia dalam keterangan yang diterima VIVA Otomotif.

Kasus Hoax Klinik Kemalingan, dr. Richard Lee Dilaporkan ke Polisi oleh LSM

Dia menjelaskan diawali dengan pelaksanaan pada September lalu dan dilaksanakan kembali pada November, razia Uji Emisi akan berjalan dengan mekanisme yang sudah disempurnakan.

TikToker Galih Loss Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Penodaan Agama

"Hingga akhir tahun ini, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya akan melaksanakan razia uji emisi sebanyak 51 kali dan tersebar di sejumlah titik di lima wilayah DKI Jakarta," ucap Asep

Dalam keterangannya, di lokasi Uji Emisi telah tersedia di 342 bengkel bagi kendaraan roda empat dengan 950 teknisi dan 114 bengkel bagi kendaraan roda dua dengan 195 teknisi yang tersebar di berbagai wilayah Jakarta.

Uji Emisi DKI Jakarta

Photo :
  • Viva.co.id

Lokasi bengkel penyedia layanan Uji Emisi dapat dilihat pada aplikasi e-Uji Emisi atau melalui aplikasi JAKI dengan mengetik 'emisi' pada kolom pencarian.

Sementara itu, Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman mengklaim, pelaksanaan razia Uji Emisi yang menerapkan sanksi tilang pada kendaraan bermotor tak akan menyusahkan masyarakat.

"Pemerintah melakukan penindakan ini bukan untuk membuat susah masyarakat. Tapi, untuk menjaga kesehatan masyarakat, untuk mendisiplinkan," tandas Latif.