Kehadiran Organisasi Advokat Sebagai Faktor Kunci Terhadap Perlindungan Profesi

Heri Gunawan
Sumber :
  • Istimewa

VIVA Jabar – Bergelut dibidang hukum yang dinamis serta resiko yang menyertainya, menuntut adanya perlindungan hukum bagi aparat penegak hukum, termasuk didalamnya mereka yang berprofesi sebagai advokat

Tegas! PPPos Bantah Berafiliasi Politik, Dukungan Capres Bukan Atas Nama Organisasi

Tidak sedikit peristiwa dimana saat menjalankan tugasnya seorang advokat dikriminalisasi bahkan terjerat permasalahan hukum. 

Advokat sekaligus Praktisi hukum Dr. Heri Gunawan, S.H.,M.H menjelaskan terdapat dua hal penting terkait perlindungan profesi advokat. 

Rutan Bandung: Pengungkapan Narkoba 7 Kg Bentuk Sinergitas Penegak Hukum

Yang pertama menurutnya meskipun  sudah diatur dalam UU No. 18 Tahun 2003 Tentang Advokat soal hak imunitas advokat, namun belum ada kesepaham dengan Aparat Penegak Hukum (APH) lainnya.

"Kita ini (Advokat) masuk dalam 4 pilar penegak hukum dan dalam UU advokat  jelas ada hak imunitas. Persoalannya perlu ada persepsi dan kesepahaman bersama dengan  APH lainya tentang hak imunitas advokat," jelas pria yang akrab disapa Kang Hergun ini, di Bandung, Rabu ( 29/11/2023).

Hindari Isu Kesukuan di Muscab Peradi Bale Bandung, Advokat Rian: Perlu Jiwa Kebangsaan

Disebutkan dia, kesepahaman hak imunitas advokat dinilainya masih menjadi kendala dilapangan. 

"Perbedaan Persepsi  soal hak imunitas advokat ini dikalangan APH (kepolisian, KPK kejaksaan dan Pengadilan)  belum terjadi kesepahaman," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
img_title