Kehadiran Organisasi Advokat Sebagai Faktor Kunci Terhadap Perlindungan Profesi
- Istimewa
VIVA Jabar – Bergelut dibidang hukum yang dinamis serta resiko yang menyertainya, menuntut adanya perlindungan hukum bagi aparat penegak hukum, termasuk didalamnya mereka yang berprofesi sebagai advokat.
Tidak sedikit peristiwa dimana saat menjalankan tugasnya seorang advokat dikriminalisasi bahkan terjerat permasalahan hukum.
Advokat sekaligus Praktisi hukum Dr. Heri Gunawan, S.H.,M.H menjelaskan terdapat dua hal penting terkait perlindungan profesi advokat.
Yang pertama menurutnya meskipun sudah diatur dalam UU No. 18 Tahun 2003 Tentang Advokat soal hak imunitas advokat, namun belum ada kesepaham dengan Aparat Penegak Hukum (APH) lainnya.
"Kita ini (Advokat) masuk dalam 4 pilar penegak hukum dan dalam UU advokat jelas ada hak imunitas. Persoalannya perlu ada persepsi dan kesepahaman bersama dengan APH lainya tentang hak imunitas advokat," jelas pria yang akrab disapa Kang Hergun ini, di Bandung, Rabu ( 29/11/2023).
Disebutkan dia, kesepahaman hak imunitas advokat dinilainya masih menjadi kendala dilapangan.
"Perbedaan Persepsi soal hak imunitas advokat ini dikalangan APH (kepolisian, KPK kejaksaan dan Pengadilan) belum terjadi kesepahaman," ujarnya.