Kehadiran Organisasi Advokat Sebagai Faktor Kunci Terhadap Perlindungan Profesi
- Istimewa
Hergun mencontohkan peristiwa yang menimpa advokat Kamaruddin Simanjuntak yang menjadi tersangka UU ITE pencemaran nama baik dan berita Bohong.
"Pendapat saya rekan sejawat itu sedang dalam menjalankan tugas profesinya. Bisa jadi karena ada kondisi keterpaksaan beliau harus membuka informasi tertentu sekalipun itu aib tapi itu fakta dan yang penting dalam rangka menegakan hukum berkaitan dengan pembelaan kliennya, " jelasnya
"Jadi tidak ada yang dilanggar baik etik maupun peraturan perundang undangan," tuturnya.
"Toh jelas Dalam UU advokat dikatakan Advokat tidak bisa dituntut secara pidana dan perdata dalam hal penanganan klien baik didalam maupaun diluar pengadilan dengan itikad baik," sambungnya.
Hal kedua yang jauh lebih penting dijelaskan Hergun dalam kontek perlindungan profesi advokat adalah peran organisasi advokat itu sendiri.
"Kehadiran Organisasi Advokat sangat krusial sekali dalam perlindungan profesi. Sekarang permasalahan terjadi sama rekan-rekan advokat yang lain, kedepan kita tahu. Organisasi Advokat harus hadir dan lebih proaktif untuk melindungi profesi advokat," tegasnya
Pelindungan profesi advokat lanjut Hergun, dibutuhkan terutamanya bagi adik-adik kita para advokat muda yang baru terjun didunia hukum.