Ketua APSI Jatim Sebut Polda Jawa Timur Ceroboh Tangani Kasus TKD di Sumenep
- viva.co.id
VIVA Jabar – Kasus dugaan penggelapan tanah tukar guling di area perumahan Bumi Sumekar Asri (BSA) dengan Tanah Kas Desa (TKD) yang melibatkan tiga desa sekaligus di Kabupaten Sumenep, yakni Desa Kolor, Desa Talango, dan Desa Cabniya dinilai tidak karuan.
Kasus yang menyeret tuan tanah yaitu H. Sugianto sebagai tersangka itu kini sedang ditangani oleh Polda Jawa Timur.
Namun kuasa hukum H. Sugianto, Sulaisi Abdurrazaq menyebut Polda Jawa Timur terlalu ceroboh dan sewenang-wenang dalam menangani kasus tersebut.
Pasalnya, menurut Ketua Aliansi Pengacara Syariah Indonesia (APSI) Jawa Timur itu, Tanah Kas Desa (TKD) yang menjadi objek tukar guling dan dituding digelapkan tersebut saat ini sedang ditanami jagung dan padi.
“Polda ceroboh dan sewenang-wenang. Tidak cermat menyimpulkan perkara itu. Kerugian muncul karena tanah di bilang fiktif. Faktanya ada dan sedang digarap untuk ditanami jagung dan padi di musim hujan tahun ini,” kata Sulaisi Abdurrazaq saat dihubungi tim VIVA pada Sabtu (2/12/2023).
Dengan jelas Sulaisi menegaskan seharusnya Polda Jatim tidak memaksakan kehendaknya untuk memperpanjang kasus tersebut kalau memang tidak tergolong tindak pidana korupsi.
“Polda tidak boleh terlalu memaksakan kalau perkara tersebut memang tidak masuk korupsi. Tidak perlu bertahan karena gengsi,” katanya.
Pengacara yang juga dosen hukum di salah satu perguruan tinggi di Madura itu juga menilai Polda Jatim tidak profesional dan telah melanggar asas legalitas.
“Tetapkan tersangka tanpa ada kerugian,” ucapnya.
Kendati demikian, Sulaisi tetap menaruh hormat kepada Polda Jatim yang telah bekerja meski ia menilai kinerja Polda Jatim telah melampaui batas hukum.
"Kita hormati langkah Polda, karena mereka APH. Mereka punya kewenangan. Meski menurut saya kewenangan itu dibatasi oleh hukum. Polda Jatim telah melampaui batas yang semestinya mereka perhatikan,” ujarnya.