Tak Hanya Marco Karundeng, Polisi Amankan 10 Orang Terduga Kerusuhan Bitung
- Berbagai Sumber
“Tersangka ujaran kebencian ini berinisial FR, seorang ibu rumah tangga,” tambahnya.
Diberitakan sebelumnya, hasil kerjasama Ditreskrimsus Polda Sulut dengan penyidik Polda Kalimantan Timur telah berhasil menangkap anggota Laskar Manguni, Marco Karundeng, atas dugaan ujaran kebencian. Marco saat ini sedang ditangani Polda Kaltim.
“Keseluruhan tersangka, baik tersangka penganiayaan maupun ujaran kebencian, saat ini telah dilakukan penahanan di Rutan Polda Sulut. Kecuali untuk tersangka MK, karena ditangani di Polda Kaltim,” katanya.
Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan pasal 45 a ayat (2) Jo pasal 28 ayat (2) UU RI nomor 19 tahun 2017 tentang perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman paling lama enam tahun penjara dan denda maksimal sebesar Rp.1 miliar.