Tangani Permasalahan Sampah di Bandung Raya, Pemprov Jabar Bentuk Satgas

Tumpukan sampah di TPA Sarimukti di Bandung Raya
Sumber :
  • Berbagai Sumber

VIVA Jabar – Pengelolaan sampah menjadi hal yang rumit apabila tidak ditangani dengan baik dan efisien. Namun, Pemerintah Provinsi Jawa Barat tampak serius dalam menangani permasalahan sampah yang terjadi di Bandung Raya.

Pemprov Jabar Siap Jalankan Instruksi Pemerintah Pusat Soal Pengangkatan CASN dan PPPK 2025

Pemprov Jabar akhirnya membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pengelolaan Sampah Terpadu dalam menuntaskan permasalahan sampah yang terjadi.

Ketua Satgas, Dedi Taufik mengatakan Satgas itu dibentuk karena tempat pengelolaan sampah sudah over capacity.

Operasi Modifikasi Cuaca Bagian Program Mitigasi Bencana yang Digelar Pemprov Jabar

"Satgas dibentuk karena Tempat Pengelolaan dan Pemrosesan Akhir Sampah Regional Sementara Sarimukti kondisinya sudah 700% melebihi kapasitas daya tampungnya. Di sisi lain, Tempat Pembuangan Akhir Legok Nangka baru akan beroperasi pada 2028," ujar Taufik, di sela-sela Rapat Koordinasi Satgas Sampah Bandung Raya, Kamis (14/12/2023).

Kemudian, Dedi Taufik mengatakan bahwa Satgas dibentuk juga untuk menangani masalah sampah secara cepat, efektif dan efisien. Untuk itu, menangani sampah memerlukan kerjasama antar stakeholder.

Solusi Buat Bobotoh! Tak Boleh Hadir ke Stadion, Yuk Nobar Persib Vs Semen Padang di Tempat Ini

"Pengelolaan sampah di Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung dan Kabupaten Bandung Barat dilakukan bersineger dengan instansi pemerintah, badan usaha, akademisi, masyarakat dan media." imbuh Dedi Taufik.

Selanjutnya, Dedi Taufik mengatakan bahwa TPA Sarimukti hingga 6,3 hektare. Wilayah tersebut akan aktif beroperasi pada tahun 2024 dengan pemakaian 2 tahun 16 hari.

Halaman Selanjutnya
img_title