Jawa Barat Tetapkan UMP Naik 7,8 Persen

Demo Buruh
Sumber :
  • screenshoot berita VivaNews

VIVA Jabar – Pemprov Jabarmenetapkan upah minimum provinsi (UMP) padatahun 2023sebesar Rp1.986.670 atau naik 7,8 persen dibandingkan pada tahun 2022 yaitu sebesar Rp1.841.487. 

Ikut Serta Dalam MTQ Provinsi Ke-XXXVIII, Pemda Subang Lepas 21 Kafilah ke Bekasi

Sekretaris Daerah Jawa Barat Setiawan Wangsaatmaja mengatakan penetapan UMP 2023 tersebut tercantum dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep/752/Kesra tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Barat Tahun 2023. "Ini sudah yang terbaik yang kita ambil terkait perhitungan UMP ini ya," katanya di Bandung, Jawa Barat, Senin (28/11/2022).

Menurutnya, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil sudah melakukan penelitian rekomendasi dari Dewan Pengupahan dan menyelaraskan dengan aturan yang berlaku.

World Water Forum Segera Digelar, Perumda TRS Berharap Ada Kejelasan Regulasi dan Solusi


Barisan Buruh Pendemo

Photo :
  • tangkapan layar berita VivaNews
Seorang Remaja di Subang Ditusuk Gengster hingga Tembus ke Paru- Paru

Selain itu, menurut dia, surat keputusan tersebut juga menetapkan bahwa besaran upah mulai berlaku dan dibayarkan pada 1 Januari 2023. 

Dia pun memastikan penetapan UMP 2023 ini sudah mengacu pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 18 Tahun 2022 tentang Formulasi Perhitungan Upah Minimum. Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat Rahmat Taufik Garsadi menilai kenaikan UMP 2023 sebesar 7,88 persen memberikan peluang bagi buruh, karena hampir seluruh kabupaten dan kota otomatis akan merujuk lebih dari angka inflasi . “Inflasi di Jawa Barat sebesar 6,12 persen. 

Halaman Selanjutnya
img_title