Gambar Uang Dicorat-coret Viral di Media Sosial, Begini Tanggapan Bank Indonesia
- viva.co.id
VIVA Jabar – Baru-baru ini beredar di media sosial gambar uang pecahan sepuluh ribu rupiah yang dicorat-coret hingga tidak terlihat seperti uang seperti biasanya. Akibat ulah tangan-tangan jail itu, gambar pahlawan asal Papua, Frans Kaisiepo menjadi berubah bahkan jauh dari foto aslinya.
Padahal ada UU yang mengatur bahwa tindakan mencorat-coret uang termasuk kategori perusakan dan bisa dipidana hingga Rp.1 miliar atau kurungan 5 tahun penjara.
Melansir unggahan akun Instagram @pikology dijelaskan, bahwa aturan tersebut tertuang dalam Pasal 35 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang ayat 1.
Dalam pasal itu dijelaskan bahwa setiap orang yang dengan sengaja merusak, memotong, menghancurkan dan/atau mengubah Rupiah dengan maksud merendahkan kehormatan Rupiah sebagai simbol negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp1 miliar.
Menanggapi fenomena corat-coret uang rupiah itu, Kepala Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia (BI), Marlison Hakim mengatakan bahwa uang merupakan simbol kedaulatan negara. Sebabnya, masyarakat dilarang mencorat-coret atau menggambarnya.
Kendati begitu, Marlison mengatakan uang yang dicorat-coret tersebut masih bisa digunakan dalam transaksi, namun ia menghimbau untuk segera menukarkannya ke BI.
“Sebab, uang yang dicoret sudah masuk dalam kategori uang tidak layak edar (UTLE),” ujarnya kepada wartawan, Selasa 19 Desember 2023.
Marlison berharap, kedepannya masyarakat indonesia bisa meningkatkan kesadarannya untuk merawat uang rupiah dengan tidak mencoret atau menggambarnya.
Marlison selanjutnya menyebut ada “5 jangan” dalam imbauannya itu, yakni jangan dilipat, jangan dicoret, jangan diremas, jangan dibasahi, dan jangan distaples.