Zulhas Dilaporkan ke Mabes Polri dan Bawaslu Akibat Candaan Bacaan Shalat

Mendag, Zulkifli Hasan (Zulhas)
Sumber :
  • Screenshoot Berita VIVANews

“Selain itu, pejabat negara dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap peserta pemilu, sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye,” tegas Mirza.

KPU RI Didemo! Massa Tuntut Prabowo-Gibran Didiskualifikasi

Selain dilaporkan kepada Mabes Polri dan Bawaslu, LBH Yusuf juga mengirim somasi kepada Zulhas untuk meminta maaf kepada seluruh rakyat Indonesia. Selain itu, pihaknya juga meminta Mendag itu untuk berjanji tidak akan mengulangi perbuatan tak terpuji itu lagi.

“Kami juga meminta Zulhas membuat pernyataan dan permohonan maaf yang dibuat dan dilampirkan dalam dua surat kabar nasional, selambat-lambatnya tujuh hari sejak surat teguran hukum/somasi ini diterbitkan,” ujar Mirza tegas.

Waduh! Oknum KPPS Ketahuan Mencoblos Dua Kali