Zulhas Dilaporkan ke Mabes Polri dan Bawaslu Akibat Candaan Bacaan Shalat

Mendag, Zulkifli Hasan (Zulhas)
Sumber :
  • Screenshoot Berita VIVANews

“Selain itu, pejabat negara dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap peserta pemilu, sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye,” tegas Mirza.

Jelang Pilkada, Kemenag Subang Larang Bakal Calon Gunakan Tempat Ibadah untuk Sosialisasi

Selain dilaporkan kepada Mabes Polri dan Bawaslu, LBH Yusuf juga mengirim somasi kepada Zulhas untuk meminta maaf kepada seluruh rakyat Indonesia. Selain itu, pihaknya juga meminta Mendag itu untuk berjanji tidak akan mengulangi perbuatan tak terpuji itu lagi.

“Kami juga meminta Zulhas membuat pernyataan dan permohonan maaf yang dibuat dan dilampirkan dalam dua surat kabar nasional, selambat-lambatnya tujuh hari sejak surat teguran hukum/somasi ini diterbitkan,” ujar Mirza tegas.

Youtube Dedi Mulyadi Jadi Bukti Baru Ungkap Kebohongan Kasus Pembunuhan Vina dan Eky