Terungkap, Ini Detik-detik Lukas Enembe Meninggal Dunia

Gubernur Papua Non-Aktif Lukas Enembe
Sumber :
  • Viva.co.id

“Menyatakan terdakwa Lukas Enembe telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan gratifikasi sebagaimana dakwaan pertama dan kedua penuntut umum,” kata ketua majelis hakim, Rianto Adam Pontoh di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, 19 Oktober 2023.

Dua Perkara Penyidikan, Kasipidsus: Ada Tindak Pidana Korupsi Laporkan!