Kejari Jakarta Timur Ungkap Kasus Jubir AMIN Indra Charismiadji yang Kini Ditahan
- Berbagai Sumber
VIVA Jabar – Salah satu Juru bicara Timnas AMIN, Indra Charismiadji ditangkap pada Rabu (27/12/2023). Kini Indra menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur (Kejari Jaktim) dengan dugaan terlihat dalam penggelapan pajak.
Pelaksana Harian Kepala Seksi Intelijen Kejari Jaktim, Mahfuddin Cakra Saputra menjelaskan bahwa Indra tidak menerbitkan faktur pajak selama dua tahun yakni sejak tahun 2017 hingga 2019.
Dilansir dari viva.co.id, disebutkan bahwa Indra juga tidak membayar PPN tahun 2019 senilai Rp.1.1 miliar. Bersamaan dengan itu pula, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) juga menetapkan satu orang tersangka lain bernama Ike Andriani.
"Bahwa Tersangka Nurindra B. Charismiadji dan Ike Andriani (Berkas Perkara terpisah) diduga melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf c jo. Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor : 28 Tahun 2007 tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor : 6 Tahun 1983 tentang ketentuan Umum dan tata cara perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali dan diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor : 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP," kata dia, Kamis 28 Desember 2023.
Atas kasus tersebut, Indra dan Ike dikenakan Pasal 3 jo. Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tetang pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian uang. Keduanya juga akan dikenai pula Pasal 5 jo. Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tetang pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana pencucian uang.
Kendati demikian, lanjut Mahfuddin, dalam proses penyidikan Indra dan Ike tidak ditahan oleh Kanwil DPJ Jaktim. Mereka ditahan setelah berkas dipastikan lengkap. Keduanya akan ditahan selama 20 hari.
"Tersangka Nurindra B. Charismiadji di Rutan Cipinang berdasarkan Surat Perintah Penahanan Tingkat Penuntutan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Nomor : PRINT - 25 /M.1.13/Ft.2/12/2023 tanggal 27 Desember 2023. Dan untuk Tersangka Ike Andriani di Rutan Pondok Bambu berdasarkan Surat Perintah Penahanan Tingkat Penuntutan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Nomor : PRINT - 27/M.1.13/Ft.2/12/2023 tanggal 27 Desember 2023," katanya.