Tanggapi Kasus Pengeroyokan Relawan Ganjar-Mahfud, Panglima TNI: Sudah Ditangani Dandim dan KSAD

Panglima TNI komentari kasus pengeroyokan relawan Ganjar-Mahfud.
Sumber :

Jabar – Kasus pengeroyokan yang menimpa sejumlah relawan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut tiga, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, di Boyolali, Jawa Tengah, masih menyisakan duka dan luka.

Relawan Terdepan Covid 19 Ika Dewi Maharani

Para korban mengaku dianiaya oleh sekelompok oknum anggota TNI AD Yonif Raider 408/Suhbrastha Kompi B di depan markasnya pada Sabtu, 30 Desember 2023.

Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto buka suara soal kasus tersebut. Dia mengatakan, kasus tersebut sudah ditangani oleh Dandim 0724/Boyolali, Letkol Inf Wiweko Wulang Wiwoho, yang telah memberikan pernyataan, santunan, dan bantuan kepada para korban.

Makin Diserang Makin Banyak Simpati, Relawan Panji : Partai Besar Tak Menjamin Kemenangan Pilkada

"Itu Dandim sudah berikan pernyataan ya tentang kejadian di Boyolali. Kemudian, Dandim juga sudah melakukan langkah-langkah, memberi santunan dan sebagainya," ujar Agus kepada wartawan, dikutip dari VIVA Grup pada Senin (1/1/2024).

Agus juga menyampaikan, penanganan kasus pengeroyokan itu merupakan ranah dari KSAD Jenderal Maruli Simanjuntak. Dia meyakini, Maruli sudah turun tangan dan meminta satuannya untuk menangani secara tuntas.

Perdana di Pilkada Subang, Puluhan Advokat Deklarasi Dukung Paslon Jimat-Aku

"Itu ranahnya Bapak KSAD ya. Bapak KSAD sudah memerintahkan satuannya untuk menangani masalah itu," kata Agus.

Dari kasus pengeroyokan itu, terdapat 7 orang korban yang merupakan relawan Ganjar-Mahfud. Lima orang di antaranya sudah pulang dengan status rawat jalan, sedangkan dua orang masih dirawat di rumah sakit.

“Sedangkan, 2 orang saat ini masih rawat statusnya dan semoga kondisinya semakin baik dan bisa sembuh seperti sedia kala,” ucapnya.

Kasus pengeroyokan ini menimbulkan kecaman dari berbagai pihak, termasuk dari paslon Ganjar-Mahfud sendiri.

Mereka meminta agar pelaku segera dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku dan tidak ada lagi kekerasan terhadap relawan atau simpatisan politik