Banding Ditolak, PT DKI Jakarta Kuatkan Vonis Mati Ferdy Sambo

Ferdy Sambo
Sumber :
  • TikTok

Jabar – Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, yakni Ferdy Sambo secara resmi mengajukan banding atas putusan PN Jaksel yang telah menjatuhkan hukuman mati terhadap dirinya.

Agenda Pembacaan Eksepsi, JPU Sebut Kuasa Hukum Yosep Kurang Cermat

Namun, dalam persidangan pembacaan putusan banding, Majlis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menolak banding yang diajukan mantan Kadiv Propam Polri itu.

Tak hanya menolak banding yang diajukan oleh Ferdy Sambo, hakim PT DKI Jakarta justru menguatkan putusan PN Jaksel yang telah menjatuhkan vonis mati terhadap suami Putri Candrawathi tersebut.

Lebaran di Jeruji Besi, Pembesuk Yosep Wajib Minta Izin Pengadilan Negeri Subang

Sidang vonis Ferdy Sambo

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan 796/Pid.B/2022/PN JKT.SEL tertanggal 13 Februari 2023 yang dipintakan banding tersebut," ujar Hakim Ketua Singgih Budi Prakoso di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu, 12 April 2023.

16 Pengacara vs 10 JPU, Besok Sidang Perdana Yosep Hidayah Digelar

Dengan demikian, hakim Ketua juga menyatakan dan menetapkan bahwa Ferdy Sambo tetap harus berada dalam tahanan.

"Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan," sambungnya.

Halaman Selanjutnya
img_title