Banding Ditolak, PT DKI Jakarta Kuatkan Vonis Mati Ferdy Sambo

Ferdy Sambo
Sumber :
  • TikTok

Seperti diketahui, Ferdy Sambo divonis hukuman mati pada tingkat pertama sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Mantan Kadiv Propam Polri itu terbukti melakukan perencanaan dan pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Kasus Ibu Bunuh Anak Kandung di Subang Masuk Tahap Penuntutan di PN

Buntut vonis mati tersebut, Ferdy Sambo mengajukan permohonan banding. Selain Sambo, tiga terdakwa lain juga turut mengajukan banding, mereka di antaranya Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.

Hanya Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, satu-satunya terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua yang tidak mengajukan permohonan banding.

Kasus Pembunuhan Tuti dan Amel Subang, 12 JPU Siap Tuntut Yosep Hidayah

Berikut merupakan daftar lengkap vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap para terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua.

1. Ferdy Sambo divonis hukuman mati

Ditolak RS Hermina, Pasien Kritis di Malang Tewas dalam Ambulans

2. Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara

3. Kuat Ma'ruf divonis 15 tahun penjara

Halaman Selanjutnya
img_title