Banding Ditolak, Hukuman Putri Candrawathi Tetap 20 Tahun Penjara

Putri Candrawathi
Sumber :
  • YouTube

Putri Candrawathi dijerat Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Kemudian, Pasal 49 juncto Pasal 33 juncto Pasal 55 KUHP.

Kasus Pembunuhan Tuti dan Amel Subang, 12 JPU Siap Tuntut Yosep Hidayah

Atas vonis 20 tahun penjara itu, Putri Candrawathi langsung mengajukan banding. Pengajuan banding ini dibenarkan Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Djuyamto.

Selain Putri Candrawathi, tiga terdakwa lain juga turut mengajukan banding, mereka di antaranya Ferdy Sambo, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.

Tamara Gak Nyangka, Dante Tewas di Tangan Pacar Sendiri

Hanya Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, satu-satunya terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua yang tidak mengajukan permohonan banding.

Berikut merupakan daftar lengkap vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap para terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua.

Tamara Ungkap Sifat Buruk Sang Pacar, Pelaku Pembunuhan Dante di Kolam Renang

1. Ferdy Sambo divonis hukuman mati

2. Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara

Halaman Selanjutnya
img_title