Banding Ditolak, Hukuman Putri Candrawathi Tetap 20 Tahun Penjara
- YouTube
Putri Candrawathi dijerat Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Kemudian, Pasal 49 juncto Pasal 33 juncto Pasal 55 KUHP.
Atas vonis 20 tahun penjara itu, Putri Candrawathi langsung mengajukan banding. Pengajuan banding ini dibenarkan Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Djuyamto.
Selain Putri Candrawathi, tiga terdakwa lain juga turut mengajukan banding, mereka di antaranya Ferdy Sambo, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.
Hanya Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, satu-satunya terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua yang tidak mengajukan permohonan banding.
Berikut merupakan daftar lengkap vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap para terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua.
1. Ferdy Sambo divonis hukuman mati
2. Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara