Hakim PT DKI Jakarta Tegaskan Putusan Banding Putri Candrawathi Bukan Karena Desakan Publik
- tvonenews.com
Jabar – Putri Candrawathi telah resmi menerima putusan Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Dalam putusan tersebut, Hakim Ketua Ewit Soetriadi menguatkan vonis PN Jaksel yang menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara kepada istri Ferdy Sambo tersebut.
Ewit Soetriadi menegaskan bahwa putusan banding terhadap Putri Candrawathi itu bukan sama sekali karena desakan publik. Hal tersebut, diungkapkan Ewit saat membacakan putusan banding pada Rabu, 12 April 2023.
Pada saat itu, Hakim Ketua Ewit mengungkapkan bahwa Putri Candrawathi didakwa Pasal 340 KUHP dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Melalui pasal tersebut, Putri Candrawathi sedianya mendapatkan hukuman 20 tahun penjara, seumur hidup atau bahkan hukuman mati.
"Pasal yang didakwakan terhadap terdakwa Putri Candrawathi yaitu primer yang ancaman pidananya mati, seumur hidup dan maksimal 20 tahun penjara," kata Ewit di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, sebagaimana dikutip dari VIVA pada Rabu, 12 April 2023.
Berdasar pasal tersebut, PN Jaksel memutuskan hukuman terhadap Putri Candrawathi dengan vonis penjara selama 20 tahun. Kemudian, dalam sidang pembacaan putusan banding yang diajukan Putri Candrawathi, Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan PN Jaksel.
Hakim Ewit pun mengatakan dengan tegas bahwa putusan tersebut tidak didasari desakan dari pihak manapun.