Ini Dua Kriteria Cawapres Pendamping Anies Baswedan Menurut Jusuf Kalla
- viva.co.id
Jabar – Politisi senior Partai Golkar, Jusuf Kalla menyinggung soal kriteria calon pendamping Anies Baswedan dalam Pemilihan Presiden pada Pemilu 2024 mendatang.
Menurut mantan Wakil Presiden periode 2004-2009 dan 2014-2019 itu, calon Wakil Presiden yang akan mendampingi Anies Baswedan setidaknya memiliki dua kriteria.
Calon Wakil Presiden, menurut JK, harus bisa menambah perolehan suara untuk calon Presiden. Singkatnya, menurut JK Cawapres harus punya modal suara.
“Calon wakil presiden harus bisa menambah suara untuk Presiden, harus punya modal menambah suara,” kata JK, sapaan akrab Jusuf Kalla, di Kantor PP Dewan Masjid Indonesia (DMI), Jakarta, Kamis, 13 April 2023.
Kemudian, JK menyebut kriteria kedua yang harus dimiliki Cawapres untuk Anies Baswedan harus mendukung dan bekerjasama dalam setiap program dan kebijakan Presiden apabila terpilih nanti.
“Kalau menang mampu bekerja sama dalam menjalankan pemerintahan nanti, kalau menang,” kata JK.
Selanjutnya, JK tidak mempersoalkan latar belakang pendamping Anies Baswedan. Entah itu berasal dari Nahdlatul Ulama ataukah Muhammadiyah ataupun dari background apa saja. Yang terpenting menurut Ketua Dewan Masjid Indonesia itu, harus memenuhi dua kriteria tersebut.