Ini Dua Kriteria Cawapres Pendamping Anies Baswedan Menurut Jusuf Kalla
- viva.co.id
“Kalangan NU, kalangan Muhammadiyah, kalangan apa itu nasional itu selama memenuhi 2 syarat itu tadi,” imbuhnya.
Menurut JK, semua pihak berhak mengusulkan sosok pendamping Anies. Namun, keputusan tetap ada ditangan Anies dan partai politik pengusung yang tergabung dalam Koalisi Perubahan.
“Semua berhak mengusulkan, tapi yang punya kewenangan itu ya partai, Pak Anies sendiri atau calon sendiri,” kata JK.
Koalisi Perubahan yang terdiri dari Partai Nasdem, PKS dan Partai Demokrat, telah mendeklarasikan mengusung Anies sebagai capres di Pilpres 2024. Untuk pendamping, masing-masing partai memberi keleluasaan kepada Anies.
Namun beberapa nama yang muncul, termasuk yang diusulkan oleh partai politik pengusung, yakni Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) yang juga Ketum Partai Demokrat, Ahmad Heryawan dari PKS, hingga nama Khofifah Indar Parawansa.