Ini Dua Kriteria Cawapres Pendamping Anies Baswedan Menurut Jusuf Kalla

Mantan Wakil Presiden RI ke 10 dan 12, Jusuf Kalla
Sumber :
  • viva.co.id

Jabar – Politisi senior Partai Golkar, Jusuf Kalla menyinggung soal kriteria calon pendamping Anies Baswedan dalam Pemilihan Presiden pada Pemilu 2024 mendatang.

Waspada Uang Politik Mengintai Pemilu 2024

Menurut mantan Wakil Presiden periode 2004-2009 dan 2014-2019 itu, calon Wakil Presiden yang akan mendampingi Anies Baswedan setidaknya memiliki dua kriteria.

Calon Wakil Presiden, menurut JK, harus bisa menambah perolehan suara untuk calon Presiden. Singkatnya, menurut JK Cawapres harus punya modal suara.

Kenapa Kasus Mardani Maming Disorot Netizen Hingga Akademisi? Ini Kata Ahli

“Calon wakil presiden harus bisa menambah suara untuk Presiden, harus punya modal menambah suara,” kata JK, sapaan akrab Jusuf Kalla, di Kantor PP Dewan Masjid Indonesia (DMI), Jakarta, Kamis, 13 April 2023. 

Kemudian, JK menyebut kriteria kedua yang harus dimiliki Cawapres untuk Anies Baswedan harus mendukung dan bekerjasama dalam setiap program dan kebijakan Presiden apabila terpilih nanti.

98% PDIP Usung Anies Baswedan di Pilgub Jabar 2024

“Kalau menang mampu bekerja sama dalam menjalankan pemerintahan nanti, kalau menang,” kata JK.

Selanjutnya, JK tidak mempersoalkan latar belakang pendamping Anies Baswedan. Entah itu berasal dari Nahdlatul Ulama ataukah Muhammadiyah ataupun dari background apa saja. Yang terpenting menurut Ketua Dewan Masjid Indonesia itu, harus memenuhi dua kriteria tersebut.

Halaman Selanjutnya
img_title