Daftar Terbaru Gaji PNS dan PPPK di 2024
- Istimewa
VIVA Jabar – Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. Di mana, di dalamnya terdapat daftar terbaru gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2024.
Beleid yang diundangkan dan ditandatangani Jokowi sejak 26 Januari 2024 itu, memuat daftar terbaru untuk kenaikan 8 persen pada gaji ASN dan TNI-Polri, mulai bulan Januari 2024.
Apabila aturan sebelumnya, yakni PP Nomor 15 Tahun 2019 mencantumkan gaji terendah PNS golongan Ia sebesar Rp 1.560.800-Rp 2.335.800, maka PP Nomor 5 Tahun 2024 memutuskan bahwa gaji golongan Ia naik menjadi Rp 1.685.700 - Rp 2.522.600. Kemudian, gaji tertinggi PNS adalah sebesar Rp 6.373.200, yakni untuk golongan IV e.
Berikut adalah daftar Gaji PNS tahun 2024:
1. Golongan I
- Golongan Ia: Rp 1.685.700-2.522.600
- Golongan Ib: Rp 1.840.800-2.670.700
- Golongan Ic: Rp 1.918.700-2.783.700