Hotman Paris Sebut Tuntutan JPU Terhadap Teddy Minahasa Berdasarkan Bukti yang Tidak Sah

Tim Penasehat hukum Teddy Minahasa
Sumber :
  • viva.co.id

Jabar – Kuasa hukum mantan Kapolda Sumatera Barat, Hotman Paris Hutapea menyebut bahwa tuntutan yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Teddy Minahasa berdasarkan bukti yang tidak sah. Hotman yakin, bahwa Majlis Hakim bisa memutuskan tuntutan tersebut tidak sah.

Hot News! 6 Artis Indonesia Terjerat Kasus Narkoba, Ini Daftarnya

Diketahui, JPU telah menuntut Jenderal bintang dua tersebut dengan hukuman maksimal, yaitu hukuman mati.

"Harusnya dari fakta, surat tuntutan jaksa tidak dapat diterima dan terdakwa juga dinyatakan tidak bersalah dalam kasus ini," Hotman Paris usai sidang pembacaan pledoi Teddy Minahasa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (13/4/2023).

Ada Itikad Baik, Terdakwa Kasus Alkes Fiktif di Kalsel Dituntut 10 Bulan Penjara

Kemudian Hotman menjelaskan, bukti chat yang menjadi dasar hukum JPU merupakan hal yang tidak dapat diterima karena tidak sah.

"Chat Whatsapp nya yang dihadirkan di persidangan kan hanya di foto dari handphone yang katanya milik terdakwa dan karena cara pengambilannya sangat fatal dan tidak berurut maka kami anggap tidak sah maka seharusnya berita acara dari semua saksi fakta yang ada dalam perkara ini seharusnya juga tidak sah," tambahnya.

16 Pengacara vs 10 JPU, Besok Sidang Perdana Yosep Hidayah Digelar

Melihat fakta-fakta tersebut, Hotman menilai seharusnya Majelis Hakim yang menyidangkan perkara ini bisa memutuskan tuntutan JPU juga tidak sah.

Saat membacakan Pledoi, Teddy Minahasa menyebut bahwa dirinya adalah Industri hukum dan konspirasi untuk menjatuhkan dirinya. Menurut Hotman, hal itu merupakan pendapat pribadi kliennya.

"Kalau itu adalah pembelaan dia pribadi dan itu menurut kami sah-sah saja karena dia yang mengalami jadi kalau ditanya pendapat kami, hanya dia yang berhak menjawab. Karena dari kami tim kuasa hukumnya murni hanya dari aspek hukum dan fakta di persidangan berdasarkan undang-undang yang ada di hukum saja," ungkap Hotman.

Sebagai informasi, Teddy Minahasa disangkakan Pasal 114 ayat (3) sub Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat 1 juncto Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara.