Pegawai Warteg se-Bandung Raya Kini Bisa Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan
- Istimewa
VIVA Jabar – BPJS Ketenagakerjaan Bandung Bojongsoang melakukan MOU kepada himpunan pengusaha Warung Tegal (Warteg) se-Bandung Raya. Potensi dari komunitas tersebut untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan diperkirakan cukup besar.
“Untuk sementara sudah tergarap 50 tenaga kerja di sektor usaha Warteg. Untuk yang lainnya mengikuti angkanya bisa mencpai 1.250,” ujar Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Bandung Bojongsoang Rizal Dariakusumah.
Menurut Rizal, dalam pertemuan tersebut memperkenalkan program perlindungan dari negara yang iurannya sangat terjangkau namun manfaatnya sangat besar.
Menurut Rizal dengan iuran minimal Rp16.800, pekerja di sektor informal atau bukan penerima upah (BPU) berhak memiliki dua program perlindungan dasar yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Diketahui bersama JKK memberi manfaat perlindungan batas tanpa pada peserta yang mengalami kecelakaan kerja.
“JKK ini sifatnya unlimited, tidak ada lagi plafon atau batas atas pembiayaan pada pemulihan peserta yang kecelakaan kerja. Dari iuran yang hanya Rp16.800 itu seluruh kebutuhan medis peserta akan terpenuhi tanpa batas biaya dan tanpa batas waktu pemulihan sampai sembuh dan sampai kembali bekerja,” ungkap Rizal.
Jika peserta meninggal dalam kecelakaan kerja maka ahli waris mendapatkan manfaat uang tunai 48 kali upah yang didaftarkan. Begitu pula manfaat JKM memberikan manfaat tunai kepada ahli waris Rp42 juta.
“Sedangkan program kedua ini juga memiliki manfaat beasiswa yang diberikan kepada maksimal dua orang anak peserta yang meninggal dunia atau mengalami cacat permanen akibat kecelakaan kerja. Beasiswa berlaku mulai usia anak TK hingga lulus perguruan tinggi,” cetus Rizal.