Tokoh Tionghoa Jabar Minta Warga Keturunan Tionghoa Tidak Golput

Tokoh Masyarakat Tionghoa Djoni Toat
Sumber :
  • Istimewa

VIVA Jabar – Meski jumlah warga keturunan Tionghoa di Indonesia hanya 4,5 persen dari jumlah penduduk Indonesia. Namun ada banyak jasa dari warga etnis Tionghoa bagi kemerdekaan Bangsa Indonesia.

Jelang Pilkada 2024, PKB Godok 7 Nama Calon Bupati Subang

Menyambut Imlek ke 2575 Kongzili, yang jatuh pada tanggal 10 Februari 2024, salah satu tokoh Tionghoa di Jawa Barat satu ini pun memberikan pesan. Diketahui tokoh satu ini merupakan tokoh yang aktif di dunia sosial kemasyarakatan di Kota Bandung dan sekitarnya.

"Kemerdekaan Bangsa Indonesia tidak lepas dari peran serta etnis Tionghoa. Salah satunya terjadi di Karawang saat dua 'founding father' Indonesia yaitu Bung Karno dan Bung Hatta sempat disembunyikan oleh para pemuda Indonesia untuk segera memerdekakan Indonesia," kata Tokoh Masyarakat Tionghoa Djoni Toat, saat diwawancarai khusus pada Selasa 6 Februari 2024.

Kapolri Angkat Bicara Soal Kapolda Jadi Saksi Kecurangan Pilpres

Menurut Djoni seperti semua orang telah mengetahui Bung Karno dan Bung Hatta ini 'diculik' para pemuda Indonesia untuk dibawa ke rumah Djiauw Kie Siong. Diketahui beliau ini kata Djoni merupakan seorang petani baik hati yang cinta terhadap Indonesia secara utuh.

"Karenanya kini di Karawang di wilayah Rengasdengklok rumah tersebut dijadikan museum bernama Museum Pengasingan Soekarno. Tak jauh dari rumah itu pun dibangunkan Monumen Kebulatan Tekad untuk memperingati peristiwa bersejarah ini," katanya.

Prabowo-Gibran Berjaya di Kepri, Raihan Suara Bikin Heboh

Selanjutnya kata Djoni, etnis Tionghoa, tentunya juga jadi bagian penting atas perjuangan memerdekakan Indonesia saat dibentuknya BPUPKI (Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia). Ada 4 orang keturunan Tionghoa pada saat itu yang terlibat, diketahui beliau-beliau ini adalah Liem Koen Hian, Oey Tiang Tjoei, Oey Tjong Hauw dan Tan Eng Hoa.

"Liem Koen Hian yang merupakan seorang jurnalis ini menginginkan warga etnis Tionghoa adalah bagian dari warga Indonesia. Lalu Tan Eng Hoa merupakan penggagas diperbolehkannya berserikat yang menjadi cikal bakal adanya UUD 1945 Pasal 28 tentang kebebasan berserikat," katanya.

Halaman Selanjutnya
img_title