7 Larangan yang Harus Dihindari Saat Mencoblos di TPS Pemilu 2024

Ilustrasi Kotak Suara Pemilu.
Sumber :
  • Pixabay.com

Jabar –Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 akan segera digelar pada Rabu, 14 Februari 2024. Pemilu kali ini akan menentukan siapa yang akan menjadi Presiden dan Wakil Presiden Indonesia untuk periode 2024-2029, serta siapa yang akan duduk di parlemen sebagai wakil rakyat.

Promosi Judol Hiasi Debat Pilgub Jabar, KPU Subang Akan Gandeng Diskominfo

Pemilu 2024 diharapkan dapat berlangsung dengan lancar, aman, dan demokratis. Untuk itu, ada beberapa hal yang harus diperhatikan oleh pemilih saat mencoblos di Tempat Pemungutan Suara (TPS), termasuk 7 larangan yang bisa mengancam hak pilih dan keabsahan suara.

Berikut adalah 7 larangan yang harus dihindari saat mencoblos di TPS Pemilu 2024, seperti dirangkum VIVA Jabar dari berbagai sumber:

Cagub Jabar Dedi Mulyadi Pastikan Tak Akan Jatuhkan Calon Lain di Debat Perdana Pilkada 2024

1. Membawa benda yang tidak ada kepentingannya selama proses pencoblosan di TPS. Misalnya, ponsel, kamera, senjata, bahan peledak, atau benda lain yang bisa mengganggu jalannya pemungutan suara.

2. Memberitahukan pilihan kepada orang lain, baik secara lisan maupun tulisan. Hal ini bisa dianggap sebagai tindakan kampanye atau mengarahkan pemilih, yang dilarang oleh undang-undang.

Sortir dan Lipat Surat Suara Pemilu Subang, Petugas: Biar Dapur Tetap Ngebul

3. Sengaja menyebabkan kehilangan hak pilih, baik dengan cara mengancam, menakut-nakuti, memaksa, menyuap, atau menghalang-halangi pemilih untuk datang ke TPS atau mencoblos sesuai hati nurani.

4. Menjanjikan atau memberikan uang, barang, jasa, atau fasilitas kepada pemilih, baik sebelum, saat, atau sesudah pencoblosan. Hal ini bisa dianggap sebagai politik uang atau gratifikasi, yang bisa merusak integritas pemilu.

5. Mencoblos lebih dari satu kali, baik dengan menggunakan identitas sendiri maupun orang lain. Hal ini bisa dianggap sebagai pemalsuan suara, yang bisa merugikan hak pilih orang lain dan mengubah hasil pemilu.

6. Menggagalkan pemungutan suara, baik dengan cara merusak, mencuri, atau menghilangkan surat suara, bilik suara, kotak suara, atau peralatan lain yang digunakan di TPS. Hal ini bisa dianggap sebagai tindakan kriminal, yang bisa mengganggu jalannya pemilu.

7. Melakukan aksi protes, demonstrasi, unjuk rasa, atau kekerasan di sekitar TPS. Hal ini bisa dianggap sebagai tindakan mengganggu ketertiban umum, yang bisa menimbulkan keresahan dan ketakutan di masyarakat.

Ketujuh larangan tersebut bisa berakibat fatal bagi pemilih, baik berupa sanksi administratif, pidana, maupun perdata. Oleh karena itu, pemilih diimbau untuk menghindari hal-hal yang dilarang tersebut dan menggunakan hak pilihnya dengan bijak, jujur, dan adil.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara pemilu juga berkomitmen untuk menjaga integritas, transparansi, dan akuntabilitas pemilu.

KPU mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mengawal dan mengawasi jalannya pemilu, serta menghormati hasil pemilu yang sah dan konstitusional.

Pemilu 2024 adalah momentum penting bagi bangsa Indonesia untuk menentukan masa depannya. Mari kita berpartisipasi aktif dalam pemilu dan menjaga persatuan dan kesatuan bangsa.