Ini Tanggapan Keluarga Brigadir J Pasca Vonis Hukuman Mati Terhadap Ferdy Sambo

Ibu Brigadir J, Rosti Hutabarat
Sumber :
  • VIVA/Ilham

Jabar – Terdakwa pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. yakni mantan Kepala Divisi Propam Polri, Ferdy Sambo kini telah resmi dijatuhi hukuman mati.

Ternyata Ferdy Sambo Hidup Mewah di Lapas Salemba, Alvin Lim Bongkar Semua

Penetapan hukuman mati tersebut dibacakan langsung oleh Wahyu Imam Santoso selaku Ketua Majlis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 13 Februari 2023 sore hari.

“Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan yang menyebabkan sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya. Menjatuhkan terdakwa dengan pidana mati,” kata Hakim Wahyu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 13 Februari 2023.

Heboh! Alvin Lim Sebut Ferdy Sambo Tak Pernah Ditahan di Lapas Salemba

Ferdy Sambo

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Dengan keputusan tersebut, Ibu Brigadir J., Rosti Simanjuntak merasa puas karena pembunuh anaknya telah divonis dengan hukuman yang setimpal.

Mantan Pengacara Bharada E Yakin Jessica Belum Cukup Bukti Dinyatakan Bersalah

“Saya dan keluarga semua di sini sangat puas dengan keputusan hakim (hukuman mati),” ujarnya saat diwawancara oleh tvOne.

Tidak hanya itu, sambil berurai air mata, ia juga berucap syukur atas penetapan vonis terhadap Ferdy Sambo tersebut.

“Terima kasih Tuhan Yesus. Putusan ini sesuai dengan harapan kami,” ujarnya sambil menangis.

Ia juga berpendapat bahwa istri Ferdy Sambo, Putri Cendrawathi layak dihukum lebih dari 8 tahun, yang menurutnya seharusnya 2 kali lipat yaitu 16 tahun penjara.

“Begitu pula dengan Putri Candrawathi dengan hukuman seberat-beratnya,” imbuhnya.

Selain itu, Rosti juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh pihak yang mengawal kasus ini sejak awal hingga saat ini. 

“Juga kepada seluruh lembaga pemerintah republik Indonesia,” ucapnya.

Setelah pembacaan hasil sidang vonis Ferdy Sambo, pada sore hari, giliran Putri Candrawatiyang akan dijatuhi hukuman oleh hakim.

Sedangkan pembacaan hasil sidang vonis untuk Kuat Maruf dan Ricky Rizal atau Bripka RR dijadwalkan pada esok hari Selasa, 14 Februari 2023.

Sementara itu, Richard Eliezer atau Bharada E akan diketahui hasil sidang vonis untuk dirinya pada Rabu, 15 Februari 2023.