Christian Julianto Budiman Ungkap Poin Penting dalam Raperda Penataan Pasar dan Toko Swalayan

Ilustrasi pasar
Sumber :
  • Pinterest

VIVA Jabar – Anggota Pansus 5 DPRD Kota Bandung, Christian Julianto Budiman mengungkap poin penting dalam Rancangan Peraturan Daerah (Rapeda) tentang Pedoman Pengembangan, Penataan, dan Pembinaan Toko Swalayan dan Pusat Perbelanjaan.

Harga Bawang Menggila, Pengusaha Warteg di Subang Minta Pemerintah Segera Ambil Langkah

Diketahui, Perda tersebut sudah tuntas dibahas dan tinggal disahkan dalam sidang Paripurna.

Point penting dalam Perda tersebut diantaranya terkait aturan jarak dan waktu operasional. Untuk jarak, acuan perhitungannya disepakati menggunakan penghitungan jalan dan bukan tarik lurus.

Selewengkan Dana Aspirasi, Mantan Anggota DPRD Subang Divonis 2,6 Tahun Penjara

"Minimarket berjarak minimal 0,5 km dari pasar rakyat. Sementara supermarket dan departement store berjarak paling dekat 1,5 km dari pasar tradisional," ungkap Christian Julianto Budiman.

Sementara untuk waktu operasional, jelasnya, disepakati pusat perbelanjaan jam operasionalnya dari pukul 10.00 WIB hingga pukul 22.00 WIB. Toko swalayan berbentuk minimarket dimulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 22.00 WIB serta Hari Sabtu dan Minggu hingga pukul 23.00 WIB.

Kisruh Pembangunan Mal Pujasera Subang, Pemda dan BUMD Saling Menyalahkan

Namun ada pengecualian untuk toko swalayan yang lokasinya berada dalam radius paling jauh 0,1 km dari kawasan rumah sakit, bandara, terminal, stasiun kereta api, hotel, dan SPBU. Toko swalayan di lokasi tersebut dapat melaksanakan waktu pelayanan selama 24 jam dengan izin khusus dari Wali Kota.

Disinggung pasal tenaga kerja, Christian mengaku, dalam Raperda pun terdapat pasal yang memuat hal tersebut. Pasat tersebut mengatur tenaga kerja harus mengutamakan warga setempat. Hal ini dimaksudkan agar penduduk sekitar juga mendapat lapangan kerja dari adanya kegiatan usaha di wilayahnya.

Halaman Selanjutnya
img_title