MK Sambangi Kantor KPU RI, Ada Apa?
Senin, 26 Februari 2024 - 21:11 WIB
Sumber :
- viva.co.id
Menurut Fajar, MK punya 14 hari untuk memutuskan sengketa-sengketa yang ada
Baca Juga :
Dedi Mulyadi Yakin MK Tolak Gugatan PHPU Pilpres 2024, Prabowo-Gibran Sah Sebagai Pemenang
"Anggaplah tanggal 20 (Maret), (KPU) mengumumkan, berarti pengajuan permohonan pilpres itu kan tiga hari kerja. Berarti 20, 21, 22 langsung diregistrasi, langsung sidang. Lalu, 14 hari setelah diregistrasi itu MK harus sudah memutus. Tapi, 14 hari kerja, berarti hari libur itu nggak dihitung. Makanya nanti akan misalnya dijeda dengan libur Lebaran dan seterusnya," jelas dia.
"Kecuali mungkin KPU bisa kurang dari tanggal 20 (menetapkan hasil pemilu), bisa jadi kita selesai putusan pilpres itu sebelum Lebaran," imbuhnya.