MK Sambangi Kantor KPU RI, Ada Apa?

Gedung Mahkamah Konstitusi
Sumber :
  • viva.co.id

VIVA Jabar – Mahkamah Konstitusi (MK) memang kerap disebut-sebut sebagai alternatif untuk menyelesaikan sengketa pemilu 2024. Pihak MK pun bergerak cepat menyambangi kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

Cara Mudah Cek DPT Online Mudah Dan Cepat

Kunjungan MK itu ternyata sebagai bentuk jemput bola terkait simulasi penyelesaian sengketa Pilpres 2024 yang sudah dilaksanakan pada 14 Februari 2024 lalu.

Juru Bicara KPK, Fajar Laksono mengatakan pihaknya penting untuk menyiapkan rencana apa yang akan dilakukan setelah pengumuman perolehan suara pemilu. Fajar juga menegaskan pihaknya perlu memberi simulasi dan gambaran liminasa penyelesaian sengketa Pilpres.

Masa Tenang Pilkada, Sanksi Berat Jika Masih Melakukan Kampanye

"Meski proses rekapitulasi masih berjalan tentu MK juga sudah harus menyiapkan rencana-rencana, kira-kira kapan pengumuman perolehan suara hasil pemilu dilaksanakan oleh KPU," kata Fajar kepada wartawan pada Senin, 26 Februari 2024.

Kemudian, Fajar mengaku hanya melakukan koordinasi dengan KPU mengenai proses penerimaan permohonan penyelesaian sengketa Pilpres. Ia juga menegaskan MK baru akan menerima permohonan setelah KPU mengumumkan hasil pemilu.

Sortir dan Lipat Surat Suara Pemilu Subang, Petugas: Biar Dapur Tetap Ngebul

"Karena begitu pengumuman dari KPU, maka itu lah menjadi garis startnya Mahkamah Konstitusi untuk menerima pengajuan permohonan. Kira-kira itu saja tadi, koordinasi saja," ujarnya.

Selanjutnya Fajar menambahkan bahwa MK dan KPU melakukan koordinasi terkait kemungkinan penyelesaian sengketa Pilpres 2024 yang dapat selesai sebelum atau setelah Idul Fitri.

Menurut Fajar, MK punya 14 hari untuk memutuskan sengketa-sengketa yang ada 

"Anggaplah tanggal 20 (Maret), (KPU) mengumumkan, berarti pengajuan permohonan pilpres itu kan tiga hari kerja. Berarti 20, 21, 22 langsung diregistrasi, langsung sidang. Lalu, 14 hari setelah diregistrasi itu MK harus sudah memutus. Tapi, 14 hari kerja, berarti hari libur itu nggak dihitung. Makanya nanti akan misalnya dijeda dengan libur Lebaran dan seterusnya," jelas dia.

"Kecuali mungkin KPU bisa kurang dari tanggal 20 (menetapkan hasil pemilu), bisa jadi kita selesai putusan pilpres itu sebelum Lebaran," imbuhnya.