Brigjen Endar Priantoro Laporkan Pimpinan KPK ke Ombudsman RI

Ketua KPK, Firli Bahuri
Sumber :
  • viva.co.id

"Kami sudah serahkan seluruh dokumen terkait dengan pembuktian yang menjadi objek pengaduan kami," ujarnya.

Agar Tidak Salah Pilih, KPK Minta Mantan Koruptor yang Nyaleg Umumkan Kasusnya

Dalam laporannya, Endar meminta Ombudsman melakukan fungsi, tugas dan wewenang sebagaimana diatur dalam Pasal 6, Pasal 7 dan Pasal 8 UU Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI serta UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dengan menyatakan secara jelas dan nyata terdapat perbuatan malaadministrasi terhadap status kepegawaiannya. 

"Permintaan khusus kami kepada Ombudsman, seandainya ada malaadministrasi, kami harapkan ada pembatalan SK (Surat Keputusan tentang pemberhentian dengan hormat) tersebut," kata Endar.

KPK Jawab Sindiran Masyarakat Tentang Harun Masiku: Kita Bekerja Bukan Untuk Berkomentar!