Brigjen Endar Priantoro Laporkan Pimpinan KPK ke Ombudsman RI

Ketua KPK, Firli Bahuri
Sumber :
  • viva.co.id

Jabar – Brigjen Endar Priantoro secara resmi diberhentikan atau dicopot dari jabatannya sebagai Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa waktu lalu. Ia diberhentikan secara hormat melalui Surat Keputusan yang ditanda tangani pada 31 Maret 2023 lalu.

Firli Bahuri Diperiksa Sebagai Tersangka Pemerasan SYL, Bareskrim Dalami Harta Tak Terdaftar LHKPN

Atas pemberhentiannya tersebut, Brigjen Endar melaporkan Ketua KPK, Firli Bahuri, Sekjend KPK Cahya Harefa dan Kepala Biro SDM KPK Zuraida Retno Pamungkas ke Ombudsman RI.

"Saya melaporkan ke Ombudsman terkait dengan surat pemberhentian dengan hormat yang ditandatangani KPK pada 31 Maret," kata Endar di Kantor Ombudsman, Jakarta, Senin, 17 April 2023.

Datangi Bareskrim, Firli Bahuri Diperiksa Sebagai Tersangka Pemerasan SYL

Menurut Endar, terdapat Malaadministrasi dalam pemberhentian dirinya oleh Pimpinan KPK dari lembaga anti rasuah tersebut.

Maladministrasi tersebut dalam bentuk perbuatan melawan hukum, melampaui kewenangan, penggunaan wewenang untuk tujuan lain serta pengabaian kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik. 

Meski Ditetapkan Tersangka, Firli Bahuri Tetap Mendapatkan Hak Gaji dan Tunjangan

Endar menilai ada intervensi terhadap independensi penegakan hukum yang terus berulang melalui pola yang sama.

Hal ini tercermin dari pemberhentian atau pemecatan terhadap pihak yang berupaya menegakkan hukum dan melakukan pemberantasan korupsi.

"Kami sudah serahkan seluruh dokumen terkait dengan pembuktian yang menjadi objek pengaduan kami," ujarnya.

Dalam laporannya, Endar meminta Ombudsman melakukan fungsi, tugas dan wewenang sebagaimana diatur dalam Pasal 6, Pasal 7 dan Pasal 8 UU Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI serta UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dengan menyatakan secara jelas dan nyata terdapat perbuatan malaadministrasi terhadap status kepegawaiannya. 

"Permintaan khusus kami kepada Ombudsman, seandainya ada malaadministrasi, kami harapkan ada pembatalan SK (Surat Keputusan tentang pemberhentian dengan hormat) tersebut," kata Endar.