4 Kasus yang Pernah Menjerat Mantan Preman Legendaris Hercules

Hercules.
Sumber :
  • tvOnenews.com

VIVA Jabar – Baru-baru ini nama Hercules tengah menjadi sorotan usai ditantang duel oleh pria tak dikenal yang mengaku sebagai Jawara Garut.

Polda Metro Jaya Bantah Kasus Firli Bahuri Terhadap SYL Diberhentikan

Diketahui, pria bernama lengkap Rosario de Marshall itu merupakan mantan preman legendaris yang menguasi tanah abang. Kini ia sudah taubat dan menjadi seorang mualaf.

Seiring ramainya tantangan duel tersebut, banyak juga yang penasaran akan rekam jejak Hercules yang terkenal garang.

TikToker Galih Loss Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Penodaan Agama

Berikut 4 kasus yang pernah menjerat mantan preman legendaris Hercules, dilansir dari tvOnenews:

1. Penguasaan lahan di Kalideres

Lebaran di Jeruji Besi, Pembesuk Yosep Wajib Minta Izin Pengadilan Negeri Subang

Pada tahun 2018 atau tepatnya hari Rabu, 21 November 2011, Hercues ditangkap atas kasus penyerangan kompleks ruko di Jakarta Barat, pejuang pro NKRI di saat ada ketegangan Timor-timor.

Hercules ditangkap terkait penguasaan lahan terhadap PT Nila Alam di Kalideres, Jakarta Barat, sejak Agustus hingga November 2018. 

"Kasusnya itu terkait dengan penyerangan kompleks ruko di Kalideres, PT Nila Alam oleh 60 orang preman, dipimpin langsung oleh Hercules," ujar Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Hengki Haryadi.

Adapun Hercules saat itu resmi berstatus sebagai tersangka dan dijerat Pasal 170 KUHP tentang Perusakan terhadap Barang atau Orang dan Pasal 335 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan, dengan ancaman penjara 7 tahun.

2. Pencucian uang dan Pemerasan

Hercules pernah dikenai Pasal Pencucian Uang. Dia terungkap melakukan pencucian dan pemerasan uang terhadap Direktur PT Multi Tjakra Strategi bernama Sukanto Tjakra sejak 2006 hingga 2013. 

Selama masa itu, Hercules disebut melakukan pemerasan kepada Direktur PT Multi Tjakra Strategi yakni Sukanto Tjakra, bahkan Hercules menakut-nakuti dengan kekuasaannya sebagai preman meminta sejumlah uang kepada Sukanto Tjakra.

Lalu, pada tanggal 8 Mei 2014, Hercules divonis hukuman 3 tahun penjara dengan denda Rp 50 juta, subsider hukuman penjara 3 bulan.

3. Perusakan Ruko

5 anak buah Hercules tertangkap melakukan perusakan properti ruko milik PT Tjakra Multi Strategi dengan menggunakan senjata tajam.

Aksi kriminal ini diawali dengan rasa terganggu dengan adanya apel di Polres Jakarta Barat.

Setelahnya, polisi menangkap Hercules dan 45 anggotanya. Hercules dijadikan tersangka dan dijatuhkan hukuman selama 4 bulan penjara, karena melanggaran pasal 214 KUHP tentang Perbuatan Melawan Aparat.

4. Penyerangan Kantor Media

Berbicara soal sosok Hercules, pria asal Timor Timur ini pernah berurusan dengan hukum lantaran melakukan penyerangan terhadap kantor salah satu media pemberitaan.

Melansir dari cuplikan tayangan Apa Kabar Indonesia Malam TV One, pada tahun 2005,  Hercules dan anak buahnya melakukan penyerangan di kantor surat kabar Indopos. Bahkan, atas perbuatannya itu, Hercules divonis dua bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Aksi penyerangan Hercules dengan anak buahnya itu dipicu dengan pemberitaan yang dimuat oleh kantor berita itu tentang sosok Hercules dan keterlibatannya aksi premanisme di Tanah Abang.