DPRD Kota Bandung Bahas Raperda Penyelenggaraan Keolahragaan, Soroti Fasilitas Olahraga di Sekolah
- Istimewa
VIVA Jabar – Panitia Khusus (Pansus) 8 DPRD Kota Bandung mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Keolahragaan.
Ada beberapa hal yang dibahas dalam raperda tersebut, salah satunya terkait olahraga pendidikan. Yaitu kegiatan olahraga yang dilaksanakan di lingkungan sekolah.
Anggota Pansus 8 DPRD Kota Bandung, Iman Lestariyono menyebut, salah satu yang menjadi perhatian adalah kurangnya fasilitas keolahragaan di lingkungan Sekolah Menengah Pertama (SMP).
"Misalnya untuk kegiatan ekstrakulikuler. Di SMP sangat jarang sekolah yang memfasilitasi ekskul (sktra kulikuler) olahraga, seperti basket, voli dan lain-lain," jelasnya.
Padahal pembinaan dan regenerasi dimulai sejak dini di bangku SMP. "Nanti, jika bibitnya sudah bisa dibina dan dikembangkan, pada gilirannya akan menjadi prestasi," tegasnya.
Terlebih lagi di lingkungan Sekolah Dasar (SD), Iman menilai, fasilitas olahraga sangat minim. Sehingga sangat sulit mencari bibit unggul dan melakukan pembinaan di lingkungan sekolah dasar.
Kondisi ini sangat berbeda dengan tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA). Menurutnya, sekolah sudah mulai lebih memfasilitasi kebutuhan olahraga di dunia pendidikan. Banyak gedung SMA yang memiliki lapangan olahraga sendiri yang bisa dimanfaatkan oleh siswanya untuk kebutuhan ekskul.