Buat Ulah dengan Video Konten Aliran Sesat, Gus Samsudin Resmi Ditahan
- Dok/VIVA.
VIVA Jabar – Setelah sebelumnya dijemput paksa oleh petugas kepolisian karena terlibat pembuatan video konten aliran sesat yang membolehkan tukar pasangan, kini Gus Samsudin resmi ditahan oleh Polda Jawa Timur.
Pria berambut gondrong tersebut resmi ditahan setelah penyidik menemukan unsur pidana dalam kasus video konten aliran sesat tersebut. Tak hanya itu, pesaing pesulap merah itu juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Akibat tindakannya itu, Gus Samsudin dinilai telah meresahkan masyarakat. Apalagi dalam konten tersebut, para pemerannya memakai atribut agama tertentu.
"Dia masuk unsur membuat suatu informasi yang meresahkan dan membuat keonaran di masyarakat," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto kepada media, Jumat (1/3/2024).
Dalam kasus tersebut, Samsudin dijerat dengan pasal 28 ayat 2 dan 3 UU ITE. Dengan pasal tersebut, Samsudin terancam hukuman penjara maksimal 6 tahun.
Kemudian, polisi juga mengungkapkan bahwa ada kemungkinan tersangka lain. Sebab, dalam video konten aliran sesat itu ada beberapa orang yang jadi pemeran.
"Calon tersangka lain memang ada. Tapi sampai sekarang masih didalami," ujar Gus Samsudin.