Rektor ITB Dilaporkan ke Bareskrim Polri Gara-gara Sirekap

Prof. Reini Wirahadikusumah, Ph.D.
Sumber :

VIVA Jabar – Kelompok yang menamakan diri Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) secara resmi melaporkan Ketua beserta semua komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Bareskrim Polri atas adanya dugaan pelanggaran Pemilu 2024.

Ruhimat-Agus Masykur Jilid 2? PKS Subang Usulkan 3 Nama Bakal Calon Bupati ke DPP

Tak hanya KPU, TPDI juga melaporkan Rektor Institut Teknologi Bandung (ITB) karena keterlibatannya dalam pembuatan aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap).

Koordinator TPDI, Petrus Selestinus mengungkapkan bahwa Polri belum mengambil tindakan terkait dugaan pelanggaran Pemilu 2024 itu. Karenanya, ia mengambil langkah melapor pada Bareskrim Polri untuk mendapat kepastian.

Prabowo-Gibran Resmi Menang Pilpres, KDM: Kemajuan Bangsa Diraih Dengan Kerja Keras dan Persatuan

"Kita melihat Polri belum mengambil langkah-langkah untuk menyelidiki pro-kontra masyarakat tentang hasil Pemilu itu sendiri. Sehingga, kami mengambil langkah datang ke sini untuk mendapatkan kepastian supaya masyarakat jangan dibiarkan pro dan kontra," kata Koordinator TPDI, Petrus Selestinus di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, dikutip pada Senin, 4 Maret 2024.

Petrus juga menegaskan informasi bahwa Ketua dan seluruh komisioner KPU menjadi pihak yang harus bertanggung jawab atas pelanggaran Pemilu 2024 yang terjadi.

Resmi! KPU RI Umumkan Prabowo-Gibran Menang Pilpres 2024, Berikut Perolehan Suaranya

"Kita meminta seluruh komisioner KPU didengar karena mereka jadi sorotan publik dari hari ke hari. Kita membaca media Hasyim Asy'ari dan kawan-kawan disebut-sebut sebagai orang yang harus bertanggung jawab terhadap dugaan pelanggaran hasil pilpres," ucapnya.

Selanjutnya Petrus meminta Rektor ITB untuk menjelaskan perihal kabar yang menyebut bahwa Sirekap milik KPU merupakan aplikasi yang dibuat dan dikembangkan oleh ITB. Apalagi terdapat banyak kejanggalan dalam sistem hitung cepat tersebut.

Halaman Selanjutnya
img_title