Terbukti Bersalah, Putri Candrawathi Divonis Hukuman 20 Tahun

Putri Candrawathi
Sumber :
  • tvonenews.com

Jabar – Setelah sebelumnya Ferdy Sambo dijatuhi hukuman mati, kini sang istri juga mendapat vonis dari Majlis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Agenda Pembacaan Eksepsi, JPU Sebut Kuasa Hukum Yosep Kurang Cermat

Putri Candrawathi terbukti terlibat dalam merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Atas dasar tersebut istri mantan Kadiv Propam Polri tersebut dijatuhi vonis hukuman penjara 20 tahun.

"Mengadili, menyatakan Terdakwa Putri Candrawathi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jaksel pada Senin, 13 Februari 2023.

Lebaran di Jeruji Besi, Pembesuk Yosep Wajib Minta Izin Pengadilan Negeri Subang

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Putri Candrawathi berupa pidana 20 tahun penjara," imbuhnya.

Istri Ferry Sambo tersebut dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

16 Pengacara vs 10 JPU, Besok Sidang Perdana Yosep Hidayah Digelar

Selain itu, hakim juga menyatakan pembunuhan Yosua terjadi akibat cerita yang disampaikan Putri kepada Sambo. Hakim menyatakan hal yang memberatkan Putri antara lain perbuatannya mencoreng organisasi Bhayangkari hingga berbelit-belit di persidangan.

"Hal yang meringankan tidak ada," ujar hakim.

Halaman Selanjutnya
img_title