Terbukti Bersalah, Putri Candrawathi Divonis Hukuman 20 Tahun

Putri Candrawathi
Sumber :
  • tvonenews.com

Dikabarkan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Putri Candrawathi dengan hukum 8 tahun penjara. Jaksa meyakini Putri bersama-sama dengan suaminya, Ferdy Sambo melakukan pembunuhan berencana Brigadir N Yosua Hutabarat.

Terkuak! Kisah Pilu Dante di Sekolah: Takut Renang, Diam-diam Bahagia Bertemu Ayah, Hingga Tewas

"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jaksel yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa Putri Candrawathi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama," kata jaksa saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 18 Januari 2023 lalu.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana 8 tahun penjara," imbuh jaksa.

Bantah Tudingan Netizen, Tamara Tyasmara Unggah Foto Peluk Jenazah Dante dengan Pakaian Lusuh