DPRD Kota Bandung Masih Bahas Raperda Pelarangan, Pengawasan, Pengendalian Minol

Ilustrasi minuman beralkohol
Sumber :
  • Pixabay

VIVA Jabar – Panitia Khusus (Pansus) 9 DPRD Kota Bandung masih membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pelarangan, Pengawasan dan Pengendalian Minuman Berakohol (Minol).

Pilkada 2024 di Purwakarta Ramai Dikaitkan Isu Mutasi Pejabat Pemda, Untungkan Petahana?

Anggota Pansus 9 DPRD Kota bandung, Erick Darmadjaya menuturkan, pembahasan raperda tersebut masih dalam proses pengayaan dengan dilakukannya studi banding ke luar kota.

"Nah ada beberapa kota kabupaten yang melarang sama sekali, ada juga yang lebih ke pengawasan dan pengendalian. Untuk Kota Bandung sebagai kota besar dan sebagai kota yang beragam heterogen tentu yang kita butuhkan pengawasan dan pengendalian," ungkapnya.

Kehidupan Costplay Hantu di Jalan Asia Afrika Kota Bandung Diangkat Jadi Sebuah Film

Menurutnya, jika minuman beralkohol betul-betul dilarang sama sekali di Kota Bandung, maka akan membuat suburnya black market dan penjualan liar yang tidak terkendali sehingga membutuhkan operasi-operasi dan tenaga pengawas.

Erick mengatakan, di Kota Bandung kemungkinan besar penjualan minol tidak akan dilarang, hanya ada aturan-aturan membatasinya sebagai pengendalian.

Wulling Tawarkan Harga Istimewa di GIIAS Bandung 2024 Bisa DP Rendah Cek Syaratnya

Selain itu juga akan ada pengawasan yang harus dilakukan sehingga penjualannya tidak sembarangan dan dilakukan di tempat-tempat tertentu saja.

"Jika diawasi, dikendalikan dengan aturan-aturan yang jelas, ekonomi meningkat, padat karya terjadi, dan kadang-kadang juga dibutuhkan untuk pengobatan," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
img_title