DPRD Kota Bandung Masih Bahas Raperda Pelarangan, Pengawasan, Pengendalian Minol

Ilustrasi minuman beralkohol
Sumber :
  • Pixabay

Menurut Erick, Kota Bandung tidak melarang penjualan minol karena ada juga yang membutuhkan untuk pengobatan dengan dosis kecil atau kadang-kadang masih ada yang menjalankan tradisinya.

PDIP Loloskan Wajah Baru ke DPRD Provinsi Jawa Barat

"Tradisi-tradisi yang muatan lokal daerahnya untuk upacara upacara-upacara tertentu. Itu yang harus kita pikirkan dan akomodir," ujarnya.

Erick menegaskan, meski minuman beralkohol bisa dijual, tapi tempat-tempat penjualannya harus diawasi dengan ketat jangan sampai bebas harus sesuai aturan yang berlaku di Kota Bandung.

Kisah Caleg Gagal, Selama Jadi Dewan Hilang 2 Istri dan Ratusan Hektar Sawah

"Toko toko atau tempat tempat yang menjual yang sudah lama menjual berbagai merek. Nah itu yang harus kita awasi, kita kendalikan untuk ketertiban keamanan dan keharmonisan," ujarnya.

Erick kembali menegaskan, Raperda tentang Pelarangan, Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol masih dalam tahap pembahasan oleh Pansus 9.

DPRD Kota Bandung Bakal Bahas Raperda Aset Setelah Raperda Penataan PKL Selesai

"Tapi Raperda ini masih dalam tahap proses melakukan studi banding, konsultasi kepada kementerian dan lainnya," ujarnya.