Ketua Panwascam Sukatani Keberatan Soal Pemberitaan Pelanggaran KPPS

Ilustrasi kotak suara Pemilu 2024.
Sumber :
  • Ist.

VIVA Jabar – Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Sukatani, Abdul Muit menyayangkan pemberitaan terkait dugaan pelanggaran anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Sukatani ke salah satu calon anggota legislatif (caleg) usai pencoblosan pada 14 Februrari 2024.

10 Bulan dari Sekarang, Jabar Fokus Lahan Kritis dan Penegakan Hukum

Kang Muit, panggilan akrabnya, mengaku belum memberikan pernyataan apapun ke media terkait kasus tersebut.

"Sampai saat ini saya belum memberikan pernyataan apapun. Bagaimana mau membuat pernyataan sementara saya sendiri tak pernah diwawancarai terkait dugaan tersebut," kata Kang Muit di Sukatani, Sabtu, 9 Maret 2024.

Anggota DPRD Purwakarta Diperiksa Kejari Soal Gratifikasi Mobil Mewah?

Dirinya pun merasa keberatan namanya dicatut oleh beberapa media terkait pemberitaan tersebut. Terlebih, Kang Muit juga menegaskan, untuk menyampaikan pernyataan tentang dugaan pelanggaran yang sedang bergulir di Bawaslu Purwakarta bukanlah kewenangannya.

"Saya tidak punya kapasitas untuk menyampaikan perkembangan dugaan pelanggaran yang sedang ditangani Bawaslu. Memang banyak rekan media yang bertanya, tetapi bukan dalam konteks wawancara. Aneh, cuma ngobrol biasa tiba-tiba jadi berita tanpa konfirmasi saya," ujarnya.

Eks Driver Bupati Purwakarta Anne Ungkap Soal Mobil Diduga Hasil Gratifikasi

Seyogianya, kata dia, kawan-kawan media yang menyampaikan pemberitaan kepada publik tetap memperhatikan kode etik jurnalistik sebagai panduan dasar dalam menyampaikan berita.

"Di Pasal 1, wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beriktikad buruk," ucap Kang Muit yang juga berpengalaman menjadi seorang pewarta.

Kemudian, sambungnya, di pasal 2 yang bunyinya wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.

"Pun halnya di pasal 3, wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah," katanya.

Dirinya paham benar rekan-rekan media dituntut untuk segera menyajikan berita secara aktual. Apalagi isunya yang menarik.

"Saya pun selalu mendukung tugas rekan-rekan media selama itu masih dalam kapasitas saya sebagai Ketua Panwaslu Kecamatan Sukatani," ujarnya.

Akan tetapi, lanjutnya, ketika hal yang hendak dikonfirmasi itu di luar kapasitasnya, Kang Muit pun mengharapkan pengertian dari rekan-rekan media.

"Mohon pengertiannya, jangan tiba-tiba menulis pernyataan yang bahkan saya pun tak pernah mengucapkannya," ucap Kang Muit.