Kemenag Sebut Gus Miftah 'Asal Bunyi' soal Penggunaan Speaker di Bulan Ramadan

Gus Miftah
Sumber :
  • screenshoot by Viva

VIVA Jabar – Kementerian agama (Kemenag) nampaknya serius memperhatikan ceramah Miftah Maulana Habiburokhman alias Gus Miftah beberapa waktu lalu di Jawa Timur.

KB Bank Bagi-bagi THR Jutaan Rupiah, Begini Cara Dapatnya

Pada saat ceramah di Bangsri, Sukodono, Sidoarjo itu Gus Miftah mengkritisi surat edaran Kemenag terkait penggunaan pengeras suara di bulan suci Ramadan. Gus Miftah membandingkan pengeras suara di masjid dan Mushalla dengan pengeras suara dangdut yang berlangsung hingga dini hari.

Juru bicara Kemenag, Anna Hasbie mengatakan bahwa Gus Miftah asal bunyi alias asbun dan bahkan gagal paham soal surat edaran tersebut.

Ramadan Berkah, D’Bronx Bagikan Ratusan Takjil Gratis

"Gus Miftah tampak asbun dan gagal paham terhadap surat edaran tentang pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan musalla. Karena asbun dan tidak paham, apa yang disampaikan juga serampangan, tidak tepat," tegas Juru Bicara Kementerian Agama Anna Hasbie dalam keterangannya seperti dikutip dari situs kemenag.go.id, Senin (11/3/2024).

"Sebagai penceramah, biar tidak asbun dan provokatif, baiknya Gus Miftah pahami dulu edarannya. Kalau nggak paham juga, bisa nanya agar mendapat penjelasan yang tepat. Apalagi membandingkannya dengan dangdutan, itu jelas tidak tepat dan salah kaprah," sambungnya.

Ramadan Berkah, Bio Farma Gelar Pasar Murah di Bogor

Anna Hasbie menambahkan, Kementerian Agama menerbitkan Surat Edaran Nomor SE. 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Mushalla pada 18 Februari 2022. 

Edaran ini, kata Anna, bertujuan mewujudkan ketenteraman, ketertiban, dan kenyamanan bersama dalam syiar di tengah masyarakat yang beragam, baik agama, keyakinan, latar belakang, dan lainnya.

Halaman Selanjutnya
img_title