Teddy Minahasa Sebut Kasusnya Rekayasa, Ini Kata Jaksa Penuntut Umum
- viva.co.id
Jabar – Mantan Kapolda Sumatera Barat saat menyampaikan pledoinya di hadapan Majlis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar), menyebut bahwa kasus yang telah melilitnya adalah rekayasa.
Menanggapi hal itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai bahwa klaim Jenderal Teddy Minahasa itu sama sekali tidak benar dan terkesan mengada-ada.
Hal itu, disampaikan oleh JPU pada saat persidangan pembacaan replik atau tanggapan atas nota pembelaan Teddy Minahasa pada Selasa, 18 April 2023.
"Soal ada rekayasa kasus, Penuntut Umum dengan tegas menyatakan kesimpulan dari terdakwa sangatlah mengada-ada," kata jaksa di PN Jakbar pada Selasa, 18 April 2023.
Jaksa menjelaskan sangat kuat pernyataan sembarangan Teddy Minahasa itu karena tidak terbukti selama persidangan. Menurutnya, Teddy Minahasa mendadak mengungkapkan hal tersebut dalam nota pembelaan, tanpa didasarkan oleh alat bukti.
"Terdakwa tidak mendasari tuduhan tersebut dengan alat bukti di dalam persidangan maupun saat pledoi atau nota pembelaan," tegasnya.
Lebih lanjut, JPU menanggapi klaim Teddy Minahasa yang menyebut ada pembunuhan karakter terkait kasusnya itu.