Begini Sikap Apindo Jabar Soal Tuntutan Serikat Terkait Upah dengan Masa Kerja 1 Tahun atau Lebih

Ning Wahyu Astutik
Sumber :
  • Istimewa

VIVA Jabar – Saat ini media sedang ramai membahas tuntutan serikat pekerja kepada PJ Gubernur Jawa Barat untuk segera menerbitkan SK tentang Upah Pekerja dengan Masa Kerja di atas 1 Tahun, yang dalam hal ini berpedoman pada Stuktur dan Skala Upah (SUSU).

Ikut Serta Dalam MTQ Provinsi Ke-XXXVIII, Pemda Subang Lepas 21 Kafilah ke Bekasi

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jawa Barat menanggapi hal tersebut. Di mana, menurut Ketua Apindo Jabar, Ning Wahyu Astutik, SK Gubernur Jawa Barat terkait Struktur dan Skala Upah (SUSU) sudah pernah diterbitkan sebelumnya. 

"Hal tersebut tidak sesuai aturan serta menyalahi UU No 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja Pasal 92 dan Permenaker No 1 Tahun 2017 Pasal 5, sedangkan Gubernur tidak memiliki kewenangan tersebut," jelasnya dalam rilis yang diterima Kamis, 14 Maret 2024.

World Water Forum Segera Digelar, Perumda TRS Berharap Ada Kejelasan Regulasi dan Solusi

"Oleh karena itu, APINDO Jawa Barat menggugat Gubernur Jawa Barat atas SK Struktur dan Skala Upah yang diterbitkan dan APINDO Jawa Barat telah memenangkan gugatan di tingkat Mahkamah Agung," lanjutnya.

Di sisi lain, APINDO Jawa Barat sangat mengapresiasi sikap PJ Gubernur Jawa Barat saat ini, Bey Machmudin yang tetap mematuhi aturan dan menolak untuk menerbitkan SK tentang Struktur dan Skala Upah.

Seorang Remaja di Subang Ditusuk Gengster hingga Tembus ke Paru- Paru

"Kami berharap sikap PJ Gubernur Jawa Barat mendapat dukungan dari para stakeholder sehingga memberikan kepastian hukum bagi dunia usaha dan investasi di wilayah Jawa Barat," ungkapnya.

Ning juga mengajak kepada para stakeholder untuk bersama-sama mempelajari aturan sehingga kita dapat memahami aturan terkait pengupahan yang berlaku.

Halaman Selanjutnya
img_title